Pemohonan banding harus disampaikan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama dalam tenggang waktu fourteen (empat belas) hari, terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan, atau setelah diberitahukan dalam hal putusan tersebut diucapkan diluar hadir pihak. Bagi kami, memberikan bantuan dan pembelaan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan adalah nilai https://pengacara-cerai-bandung22224.mybjjblog.com/not-known-facts-about-kantor-pengacara-perceraian-bandung-43293210